Gubernur Petahana Tak Boleh Lantik Pejabat Eselon II, Kecuali Seizin Mendagri

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan adanya pelantikan penggantian jabatan selama masa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan oleh seorang gubernur petahana harus melalui izin tertulis terlebih dahulu dari Mendagri. 

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Aceh (DPRA) ketika bertemu dengan Mendagri Tjahjo Kumolo di kediamannya, Komplek Menteri Widya Chandra, Jumat (17/3) pagi. 

Kedatangan DPRA yang diwakili Teuku Muharuddin dan Sulaiman Abda ke kediaman Tjahjo membahas legalitas dari kebijakan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah yang merotasi sejumlah pejabat eselon II pada 10 Maret 2017. Sebagaimana diketahui, masa jabatan dari Zaini Abdullah berakhir pada 25 Juni 2017. 

Adapun berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2, seorang gubernur atau wakil gubernur dilarang melakukan penggantian pejabat enam (6) bulan sebelum penetapan tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan izin tertulis dari menteri. 

Hal ini senada dengan yang dikatakan Mendagri, kalau pelantikan eselon II itu boleh dilakukan kalau sudah mendapat izin tertulis dari Mendagri.Begitu pula kalau melantik eselon I harus izin tertulis dari presiden. 

DPRA dalam kesempatan itu juga mengklarifikasi mengenai balasan pesan singkat Mendagri kepada Gubernur Aceh yang diklaim memberikan izin untuk melakukan mutasi, pada 10 Maret 2017 lalu. 

“Kita juga klarifikasi tadi soal SMS yang juga beredar di media itu, yang beliau maksud itu boleh, tapi ada ketentuannya, yaitu setelah dapat persetujuan tertulis Mendagri. Dalam kondisi ini, harus ikuti prosedur sesuai UU,” lanjut dia.(p/ab)